Senin, 31 Oktober 2011

HUKUM dan HUKUM BISNIS

Nama             : Christine Louise
Kelas             : 3DD03
NPM               : 34209419
Mata Kuliah  : Aspek Hukum&Bisnis#
TUGAS I
HUKUM dan HUKUM BISNIS
I.Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa harus dipatuhi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan
IITujuan Hukum
Pada umumnya hukum tujuannya untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum,dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis:
1.Sumber-sumber hukum materil,yaknisumber-sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat,pendapat umum,kondisi sosial ekonomi,hasil penelitianilmiah,tradisi,agama,moral,perkembanganInternasional,geografis,politik,social,ekonomi
2. Sumber-sumber hukum formil,yaitu:
a.    Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU,PP,Perpu dan sebagainya
b.    Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.Contohnya adat-adat didaerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum didaerah tersebut.
c.    KeputusanHakim(Yurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri,bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
d.    Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih.Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa,yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
a)    sumber hukum materiil adalah sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
b)     sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
III.Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.istilah kodifikasi adalah pengurangan untuk menulis undang-undang sebelumnya hanya yang masih ada dalam bentuk lisan.Dalam hal ini konsep kodifikasi tidak berbeda secara substansi dari undang-undang.motivasi kodifikasi hukum adalah realisasi dari kebutuhan untuk menghilangkan kekurangan yang berasal dari fenomena yuridis dan historis yang beragam dan universal seperti poliferasi ketentuan hukum tersebar disumber-sumber yang berbeda,gaya canggung dan heterogen arahan hukum.akumulasi bertahap dari norma-norma hukum yang bertentangan dari suatu system hukum tertentu,kodifikasi hukum merupakan sumber otoritatif untuk mencari hukum membentuk bagian dari cabang hukum tertentu
IV. Kaidah/Norma adalah kaidah/pedoman/aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
V. Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar