Senin, 14 November 2011

DAFTAR PERUSAHAAN & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)

A. Dasar Hukum Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan  peraturan- peraturan pelaksanaannya,dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu: 1) Pemerintah
          2) Dunia Usaha
          3) Pihak lain yang berkepentingan
B. Tujuan Daftar perusahaan
Bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
C. Ketentuan Daftar Perusahaan
Yang dimaksud dengan Ketentuan Daftar Perusahaan:
1.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
2.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Perusahaan adalah :
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b.usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pengusaha adalah :
a.    orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b.    orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c.    orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
5.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
D. Tata Cara,Tempat,Waktu Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.Perusahaan Berbentuk PT
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.Perusahaan Berbentuk CV :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa(Firma):
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e.Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
 f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.Haki adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya,yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia,juga mempunyai nilai ekonomis.
B.Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi,yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.Prinsip social.
Prinsip social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.  Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya
2.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik
3.      Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
a.       Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta
b.      Merek
c.       Indikasi geografis
d.      rancangan industry
e.       paten
f.       desain layout dari lingkaran elektronik terpadu
g.      perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information)
h.      pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

D.Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaannya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkann ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
 
Pengertian Hak Paten.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.Lingkup Paten.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah nventif serta dapat diterapkan dalam industry.Sementara itu,Hak paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
a.     Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
b.    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia/hewan.
c.    Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika,atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,dan Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

Pengertian Hak Merk
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.







1 komentar:

  1. Find The Best Casino Games On Switch In Your Country
    It's true, if you're a gamer looking for a way 청주 출장안마 to play and play the latest casino games online, 제주도 출장마사지 then you've 화성 출장샵 come 문경 출장마사지 to 목포 출장마사지 the right place.

    BalasHapus