Senin, 31 Oktober 2011

HUKUM PERDATA,HUKUM PERIKATAN,HUKUM PERJANJIAN

 TUGAS II
1.Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Kitab Undang-undang Hukum Perdata  Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
 1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang”(van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda”(van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan”(van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa”(van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
2. Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.Namun,sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. HUKUM PERJANJIAN
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika
diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan
tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling
berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama
lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada
pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul
karena kehendaknya sendiri
Macam - Macam Perjanjian:
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil,formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata,syarat sahnya perjanjian terdiri dari:

Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda.Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.

Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.

Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian





ARTIKEL

GLOBAL WARMING
Ada bermacam cara memperlambat dampak pemanasan global, cara-cara tersebut umumnya mudah dan sederhana.Tetapi kurang dilakukan secara serius oleh kebanyakan orang.Padahal pemanasan global adalah masalah yang serius. Suhu Bumi yang terus meningkat akan ber efek panjangnya musim kering atau kemarau.Mencairnya gunungan es di kutub.Naiknya permukaan air laut.Dan sulitnya mencari sumber mata air.Berhubung Masih belum terlalu parah efeknya, mari kita lakukan 14 langkah perubahan menuju hidup yang lebih baik, berkualitas dan ramah lingkungan.
1. Batasi Penggunanaan kertas
Tanamkan di pikiran anda kuat-kuat, bahwa setiap anda menggunakan selembar kertas maka anda telah menebang sebatang pohon. Oleh karena itu gunakan kertas se-efektif mungkin misalnya dengan mencetak print out bolak-balik pada setiap kertas.Bila anda nge-print sesuatu yang tidak terlalu penting, gunakanlah kertas bekas yang dibaliknya masih kosong.
2. Ganti bola lampu.
Segera ganti bola lampu pijar anda dengan lampu neon. Lampu neon ini membutuhkan energi yang lebih sedikit dibanding lampu pijar. Ingat setiap daya daya listrik yang anda pakai maka anda turut serta menghabiskan sumber daya energi listrik yang kebanyakan berbahan bakar fosil. Bahan bakar fosil adalah bahan bakar tak terbarukan, dan dalam jangka sepuluh tahun ke depan mungkin bahan bakar jenis ini akan habis.
3. Hindari Screen Saver
Shut down Komputer anda jika tidak akan digunakan dalam jangka lama, atau jika anda terpaksa meninggalkan komputer dalam keadaan menyala, matikan screen saver. Mengaktifkan screen saver akan memakan energi dan mengeluarkan emisi Co2. Jadi matikan screen saver anda sekarang!
4.. Buka jendela lebar-lebar
Di Amerika,sebagian besar dari 22,7 ton emisi CO2 berasal dari rumah.Kebanyakan emisi atau gas buang tersebut berasal dari AC,kulkas,kompor gas atau refrigerator.Untuk meminimalkannya ketika dapat mengatur termostat AC dengan suhu udara di luar ruangan.Kemudian bukalah jendela lebar-lebar karena sirkulasi udara yang terjebak dapat mengkonsumsi energi.
5. Gunakan pupuk organik.
Pupuk yang digunakan kebanyakan petani mengandung unsur nitrogen,yang kemudian berubah menjadi N2O yang menimbulkan efek GRK (Gas Rumah Kaca) 320 kali lebih besar daripada CO2.Jika anda hobi berkebun gunakanlah pupuk organik.Disamping aman,murah pula.

7. Tanamlah rumpun bambu
Pepohonan memang terbukti mampu menyerap CO2,tetapi ternyata pohon atau rumpun bambu mampu menyerap CO2 empat kali lebih banyak dari pohon-pohon lain.
8. Naik kendaraan umum
Saat ini jumlah kendaraan pribadi sudah teramat banyak dan bikin sumpek. Sector transportasi menyumbang sampai 14 % emisi gas rumah kaca ke atmosfer, jika kita menggunakan kendaran umum maka kita mengurangi emisi gas rumah kaca, karena dalam satu kendaraan umum bisa mengangkut puluhan orang, dan itu sangat hemat energi. Dibandingkan dengan kendaraan pribadi sperti sedan yang hanya mengangkut maksimal empat orang.
9. Kurangi makan daging sapi
Betul, kurangi dari sekarang memakan daging sapi. Selain megandung kalori y ang tinggi. Daging sapi juga menyumbang emisi gas rumah kaca yang cukup signifikan. Setiap kilogaram daging sapi yang kita makan, setara dengan menyalakan bola lampu 20 watt selama 20 hari.
10. Jangan pakai kantong plastik
Di beberapa Negara bagian Amerika, urusan kantong plastik bahkan sampai dibuat undang-undangnya segala. LSM peduli lingkungan mendorong pemerintah Negara setempat unutk melarang penggunaan kantong plastic sebagai kantong belanjaan. Plastik ini memang unsur yang sulit terurai, butuh 1000 tahun untuk mengurainya didalam tanah.Efek Gas rumah kaca yang ditimbulkannya juga cukup besar. Maka beralihlah ke kantong kain, misal dari kain serat alami.
11. Membeli produk local
Produk lokal tentu tidak memerlukan jalur distribusi yang panjang dan membutuhkan banyak bahan bakar. Ini berarti mengurangi emisi CO2 yang dikeluarkan mobil-mobil pengangkutnya. Kemudian belilah produk sayuran atau buah-buahan sesuai musimnya. Ini akan menghemat biaya transportasi dan menghindari harga jual yang mahal.
12. Hidup efisien
Apapun aktifitas manusia di bumi akan berdampak pada bumi yang kita diami ini.Pola komsumsi energi,pola lingkungan dan sebagainya.Hiduplah seefisien mungkin,gunakan sedikit energi, komsumsilah sedikit makanan,tinggalkan pola hidup konsumtif,ramahlah terhadap lingkungan,sedikit bicara lebih banyak berpikir,dan sebagainya.
Sumber: http://www.kabarinews.com/article/Berita_Indonesia/Khusus

HELP!CAN’T STOP EATING
Makan banyak padahal tidak sedang lapar?atau sering makan sembunyi-sembunyi?jika ya hati-hati,sebab besar kemungkinan anda mengalami gangguan Binge Eating Disorder(BED)
Apa itu BED?
Seperti bulimia dan anoreksia,BED adalah sejenis gangguan terhadap pola makan seseorang.pengidap BED memiliki kebiasaan makan secara berlebihan pada tempo-tempo tertentu.bedanya dengan penderita bulimia,pengidap BED tidak memuntahkan kembali makanan yang disantap.
Paling tidak,setiap rentang waktu 3 bulan,pengidap BED paling tidak akan mengalami yang namanya ‘periode binge’sebanyak 2kali seminggu.yang dimaksud periode binge adalah puncak keinginan untuk makan secara berlebihan
Banyak Menyerang Perempuan
Bedasarkan survey yang dilakukan department of Health and Human Services di amerika belum lama ini,sebanyak 2%orang dewasa terdeteksi menderita BED .Sekitar 10-15%diantaranya mengidap obesitas.Kelainan ini lebih banyak ditemukan pada perempuan ketimbang pria dengan angka 2:1
3’Bad’Habit penyebab BED
1.Diet Yang Salah
Melewatkan waktu makan,sama sekali menghindari karbohidrat dan lemak,serta makan dalam jumlah sangat sedikit.Lakukan diet yang aman,dengan cara bertahap dan memilah jenis makanan sesuai nutrisi yang anda perlukan sehari-hari
2.Membenci Diri Sendiri
Tak perlu merasa diri tidak cantik meski penampilan fisik anda tak setara dengan selebriti.Pastinya anda punya banyak kelebihan yang tak dimiliki oleh orang lain.merasa nyaman terhadap kondisi diri sendiri adalah kunci untuk menghindari emosi negative yang bisa berujung pada stress dan overeating.
3.Menutup Diri
Anda punya masalah?Jangan pendam sendiri,dong.temui sahabat atau orang kepercayaan untuk berbagi cerita.siapa tau anda bisa menemukan jalan keluarnya setelah memandang persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda.
 Sumber:majalah CHIC












HUKUM dan HUKUM BISNIS

Nama             : Christine Louise
Kelas             : 3DD03
NPM               : 34209419
Mata Kuliah  : Aspek Hukum&Bisnis#
TUGAS I
HUKUM dan HUKUM BISNIS
I.Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa harus dipatuhi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan
IITujuan Hukum
Pada umumnya hukum tujuannya untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum,dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis:
1.Sumber-sumber hukum materil,yaknisumber-sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat,pendapat umum,kondisi sosial ekonomi,hasil penelitianilmiah,tradisi,agama,moral,perkembanganInternasional,geografis,politik,social,ekonomi
2. Sumber-sumber hukum formil,yaitu:
a.    Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU,PP,Perpu dan sebagainya
b.    Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.Contohnya adat-adat didaerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum didaerah tersebut.
c.    KeputusanHakim(Yurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri,bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
d.    Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih.Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa,yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
a)    sumber hukum materiil adalah sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
b)     sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
III.Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.istilah kodifikasi adalah pengurangan untuk menulis undang-undang sebelumnya hanya yang masih ada dalam bentuk lisan.Dalam hal ini konsep kodifikasi tidak berbeda secara substansi dari undang-undang.motivasi kodifikasi hukum adalah realisasi dari kebutuhan untuk menghilangkan kekurangan yang berasal dari fenomena yuridis dan historis yang beragam dan universal seperti poliferasi ketentuan hukum tersebar disumber-sumber yang berbeda,gaya canggung dan heterogen arahan hukum.akumulasi bertahap dari norma-norma hukum yang bertentangan dari suatu system hukum tertentu,kodifikasi hukum merupakan sumber otoritatif untuk mencari hukum membentuk bagian dari cabang hukum tertentu
IV. Kaidah/Norma adalah kaidah/pedoman/aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
V. Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.