Senin, 14 November 2011

TULISAN BEBAS

AMBUN & RIMBUN
Ambun dan Rimbun adalah dua remaja laki-laki kakak-beradik. Mereka tinggal bersama ibunya di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah. Sejak ayahnya meninggal, kehidupan mereka menjadi miskin. Meski demikian, kedua kakak beradik itu tetap saling menyayangi. Kemana pun pergi, mereka selalu bersama-sama. Pada suatu hari, Ambun dan Rimbun pergi merantau ke sebuah negeri untuk mengubah nasib keluarga mereka. Dalam perantauan, Ambun berhasil menjadi menantu raja di negeri itu. Konon, pada zaman dahulu kala di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah, hiduplah seorang janda bersama dua orang anak laki-lakinya yang sudah remaja. Anak pertamanya bernama Ambun, sedangkan anak keduanya bernama Rimbun. Banyak orang di kampung itu mengira mereka saudara kembar, karena wajah dan perawakan keduanya mirip sekali. Namun sebenarnya mereka bukanlah saudara kembar, karena umur keduanya selisih satu tahun.Ambun dan Rimbun adalah anak yang rajin dan hormat kepada orang tua. Setiap hari mereka membantu ibunya mencari kayu bakar ke hutan dan menjualnya ke pasar.Pada suatu sore, Rimbun melihat abangnya termenung seorang diri di beranda rumah mereka.“Bang! Apa yang sedang Abang pikirkan?” tanya Rimbun.
“Abang sedang memikirkan nasib keluarga kita. Kalau setiap hari hanya mencari kayu bakar, kehidupan kita tidak akan pernah membaik,” keluh Ambun.
“Lalu, apa rencana Abang?” tanya Rimbun.
“Abang akan pergi merantau untuk mengubah nasib keluarga kita. Banyak orang di kampung ini kehidupannya menjadi lebih baik sepulangnya dari merantau,” jelas Ambun.
“Wah, kalau begitu, Adik akan ikut Abang,” kata Rimbun.
“Jangan, Dik! Kamu di sini saja menemani ibu. Kalau Adik ikut, kasihan ibu ditinggal sendiri,” cegah Ambun.
“Tidak, Bang! Adik harus ikut Abang,” tegas Rimbun bersikukuh ingin pergi merantau bersama Abangnya.
“Baiklah, kalau begitu,” kata Rimbun mengizinkan adiknya ikut serta.
Malam harinya, kedua kakak-beradik itu menyampaikan niat mereka kepada sang Ibu. Mendengar hal itu, sang Ibu hanya terdiam. Ia bingung bagaimana menyikapi keinginan kedua putranya. Menurutnya, apa yang dikatakan kedua putranya itu memang benar, bahwa merantau dapat memperbaiki kehidupan keluarga mereka, tetapi di satu sisi, umur mereka masih sangat muda.
“Bagaimana, Bu? Apakah ibu mengizinkan kami pergi?” Ambun kembali bertanya.
“Sebenarnya Ibu merasa berat mengizinkan kalian pergi. Ibu khawatir terhadap keselamatan kalian berdua di rantau. Kalian masih terlalu muda untuk merantau,” jawab sang Ibu dengan berat hati.
“Iya, Bu! Tapi, kami berdua bisa jaga diri dan saling menjaga,” sahut Rimbun.
“Baiklah, kalau memang kalian bersikukuh akan pergi, Ibu mengizinkan. Tapi Ibu berpesan, kalian harus menghormati orang lain dan jangan berpisah. Kalaupun harus berpisah, hendaknya kalian saling mengabari,” ujar sang Ibu.
“Terima kasih, Bu!” ucap keduanya serentak dengan perasaan gembira.
Ambun dan Rimbun segera menyiapkan segala keperluan mereka, termasuk celana dan baju mereka yang terbuat dari kulit kayu. Sementara sang Ibu sibuk menyiapkan makanan untuk bekal mereka di jalan. Ia memasak empat belas buah ketupat dan empat belas butir telur ayam untuk mereka berdua. Masing-masing mendapat tujuh buah ketupat dan tujuh biji telur ayam. Setelah itu, ia mengambil beberapa butir beras dan mencelupkannya ke dalam air, lalu mengoleskannya di ubun-ubun mereka seraya berdoa:
“Semoga Ranying Hatalla Langit (semoga Tuhan  melidungi kalian berdua).”
Saat tengah malam, perempuan paruh baya itu membuka sebuah peti besi kecil berisi dua bilah dohong (keris pusaka) yang bentuk dan ukurannya sama. Yang satu berlilitkan kain merah dan yang satunya lagi berlilitkan kain kuning. Yang berlilitkan kain merah diserahkan kepada Ambun, sedangkan yang berlilitkan kain kuning diberikan kepada Rimbun.
“Senjata pusaka ini adalah peninggalan almarhum ayah kalian. Tapi, ingat! Senjata ini hanya boleh kalian gunakan jika dalam keadaan mendesak,” pesan sang Ibu seraya mencium kening kedua putra tercintanya.
“Baik, Bu! Kami akan selalu mengingat pesan Ibu,” kata Ambun dan Rimbun serentak.
Keesokan harinya, Ambun dan Rimbun bersiap-siap untuk berangkat dan berpamitan kepada sang Ibu tercinta. Suasana haru pun menyelimuti hati sang Ibu dan kedua putranya itu. Air mata sang Ibu tidak dapat dibendung lagi. Demikian pula kedua orang kakak-beradik itu. Mereka tidak kuat menahan rasa haru.
“Berangkatlah, Nak! Nanti kalian kemalaman di jalan. Jika sudah berhasil, cepatlah kembali menemani Ibu di sini!” pesan sang Ibu.
“Baik, Bu! Kami akan segera kembali jika sudah berhasil,” jawab keduanya serentak.
Usai mencium tangan sang Ibu, keduanya pun pergi meninggalkan kampung halaman mereka. Sang Ibu berdiri di depan pintu sambil melambaikan tangan mengiringi kepergian kedua putranya. Setelah keduanya menghilang di tikungan jalan kampung, barulah ia masuk ke dalam rumah.
Ambun dan Rimbun berjalan mendaki gunung, menuruni lembah, dan menyeberangi sungai. Mereka berjalan mengikuti arah matahari terbenam. Saat malam tiba, mereka berhenti untuk beristirahat. Ketupat dan telur pemberian sang Ibu mereka makan sedikit-sedikit. Ketika matahari mulai menampakkan wajahnya di ufuk timur, mereka kembali melanjutkan perjalanan. Tidak terasa, sudah berhari-hari mereka berjalan.
Ketika memasuki hari ketujuh, Rimbun mendadak jatuh sakit, karena kelelahan berjalan jauh. Melihat kondisi adiknya itu, Ambun menjadi panik. Ia pun mencoba mengobati adiknya dengan memberinya minuman dari berbagai macam air akar-akaran. Namun, tidak satu pun yang mampu menyembuhkannya. Tidak terasa air matanya pun bercucuran membasahi pipinya. Ia sangat menyesal dan merasa bersalah karena telah mengizinkan adiknya ikut serta. Beberapa saat kemudian, Rimbun akhirnya meninggal dunia.
“Rimbun… Adikku! Jangan tinggalkan Abang…!” teriak Ambun memecah kesunyian di tengah hutan.
Namun apa hendak diperbuat, adik tercintanya benar-benar telah menghembuskan nafas terakhirnya. Dengan diselimuti perasaan sedih, Ambun segera menggali lubang untuk kuburan adiknya. Setelah menguburkan jazad adiknya, Ambun mencabut dohong adiknya. Mata dohong itu ditancapkan di bagian kepala, sedangkan warangkanya ditancapkan di bagian kaki kuburan itu.Sementara kain berwarna kuning pembungkus dohong itu diikatkan pada nisannya.
Setelah itu, Ambun melanjutkan perjalanan dengan menyusuri hutan lebat. Saat hari menjelang siang, perutnya terasa lapar. Ia pun membuka bungkusan makanannya di bawah sebuah pohon besar dan tinggi. Setelah bungkusan itu terbuka, barulah ia menyadari ternyata bekalnya sudah habis. Hatinya pun mulai cemas. Ia lalu memanjat pohon besar dan tinggi tempatnya berteduh itu. Sesampainya di atas, ia melihat kepulan asap tidak jauh dari tempatnya berada.
“Wah, pasti ada orang di sana,” pikirnya dengan perasaan gembira.
Tanpa berpikir panjang, ia segera turun dari atas pohon lalu berjalan menuju ke arah kepulan asap. Setelah beberapa lama berjalan, terlihatlah sebuah rumah di tengah hutan. Saat menghampiri rumah itu, ia melihat seorang nenek sedang mengumpulkan kayu bakar di samping rumahnya. Agar nenek itu tidak terkejut, ia pun mendehem.
“Hemm, sedang apa, Nek?” tanya Ambun.
“Mengumpulkan kayu bakar,” jawab nenek itu.
“Siapa engkau ini anak muda? Kenapa bisa sampai ke tempat ini?” nenek itu balik bertanya.
“Saya Ambun, Nek,” jawab Ambun, lalu ia menceritakan semua peristiwa yang dialaminya hingga sampai di tempat itu.
“Nenek berduka cita atas meninggalnya adikmu,” kata nenek itu dengan perasaan haru.
Oleh karena merasa kasihan, perempuan tua itu mengizinkan Ambun untuk tinggal bersamanya. Setiap hari Ambun membantunya untuk mencari kayu bakar. Si Nenek pun sangat menyayangi Ambun seperti cucunya sendiri.
Pada suatu hari, sambil mengumpulkan kayu bakar, nenek itu bercerita kepada Ambun bahwa sebenarnya ia adalah bagian dari keluarga Kerajaan Sang Sambaratih. Ia diusir karena pernikahannya dengan almarhum suaminya yang berasal dari rakyat biasa. Meskipun dikucilkan dari istana, nenek malang itu masih mendapat perhatian dari sebagian keluarga istana. Hampir setiap minggu ada pengawal istana yang mengantarkan makanan untuknya.
Suatu hari,datanglah dua orang utusan dari istana Sang Sambaratih membawa makanan untuk si Nenek. Sebelum kembali ke istana, kedua utusan tersebut memberitahukan kepadanya bahwa raja akan mengadakan sayembara memetik bunga melati. Barangsiapa yang dapat melompat dari halaman rumah istana sampai ke atap istana untuk mengambil bunga melati, dan menyerahkannya kepada putri raja, maka dia akan dijadikan menantu raja. Akan tetapi jika gagal, maka dia akan mendapat hukuman gantung.
Si Ambun yang mendengar kabar itu, hampir semalaman tidak dapat memejamkam matanya. Ia ingin sekali mengikuti sayembara itu. Keesokan harinya, Ambun menemui si Nenek.
“Nek, bolehkah Ambun mengikuti sayembara itu?” tanya Ambun.
“Oh jangan, Cucuku! Kamu akan dihukum gantung jika gagal memetik bunga melati itu,” cegah si Nenek.
“Nenek tidak usah khawatir. Ambun pasti dapat mengatasinya,” kata si Ambun seraya memperlihatkan senjata dohongnya.
“Benda apa ini, Cucuku?” tanya si Nenek penasaran.
“Senjata pusaka peninggalan ayahku, Nek. Senjata ini dapat menolong jika diperlukan,” jelas Ambun.
Si Nenek pun yakin dan percaya dengan kata-kata Ambun, dan  mengizinkannya untuk mengikuti sayembara tersebut. Keesokan harinya, Ambun sudah bersiap-siap berangkat menuju istana untuk mengikuti sayembara tersebut.
“Maaf, Nek! Ambun ada satu permintaan,” kata Ambun.
“Apakah itu, Cucuku?” tanya si Nenek penasaran.
“Bersediakah Nenek menyaksikan sayembara itu. Jika seandainya Ambun gagal, Nenek dapat menyaksikan Ambun menjalani hukuman gantung, dan saat itu adalah pertemuan terkahir kita,” bujuk Ambun.Oleh karena sayang kepada Ambun, nenek itu pun memenuhi keinginan Ambun. Maka berangkatlah mereka berdua menuju istana. Selama dalam perjalanan, si Nenek senantiasa diselimuti perasaan cemas. Sementara si Ambun meminta kepada si Nenek untuk mendoakannya agar dapat meraih kemenangan.Setibanya di halaman istana, penonton sudah penuh sesak dan para peserta sudah bersiap-siap mengikuti sayembara. Peserta sayembara tersebut terdiri dari delapan orang, yaitu tujuh pangeran dari kerajaan bawahan Kerajaan Sang Sambaratih, dan si Ambun sendiri. Satu per satu pangeran tersebut mengeluarkan kesaktiannya, namun tak seorang pun yang berhasil melompat ke atap istana dan memetik bunga melati. Kini giliran Ambun yang akan memperlihatkan kesaktiannya. Ketika Ambun memasuki arena, para penonton bertepuk tangan disertai dengan suara ejekan. Mereka meragukan kemampuan Ambun. Jangankan Ambun yang hanya orang kampung, para pangeran saja tidak satu pun yang berhasil melalui ujian itu. Namun dengan penuh percaya diri, Ambun tetap tenang dan berkonsentrasi penuh. Saat mengambil ancang-ancang, dengan suara nyaring Ambun berteriak memanggil ayahnya sambil mencabut dohong pusaka yang terselip dipinggangnya.
Dengan secepat kilat, Ambun melejit ke atas atap memetik bunga melati itu dan menyerahkannya kepada tuan putri yang duduk di samping raja. Seketika itu pula suara tepuk tangan dan teriakan penonton bergemuruh bagaikan membelah bumi. Suara teriakan penonton bukan lagi suara ejekan, melainkan suara kekaguman melihat kesaktian Ambun. Raja yang menyaksikan peristiwa itu langsung berdiri sambil bertepuk tangan dengan penuh kekaguman.Sementara ketujuh pangeran tersebut merasa tidak puas. Mereka pun menyatakan perang kepada raja Sang Sambaratih. Namun atas bantuan Ambun dengan senjata dohongnya, ketujuh pangeran tersebut dapat dikalahkan. Akhirnya, Ambun dinikahkan dengan putri raja. Pesta pernikahannya dilangsungkan dengan meriah selama tujuh hari tujuh malam.
Seminggu setelah pernikahan mereka, raja Sang Sambaratih menyerahkan kekuasaannya kepada Ambun, karena sudah tua. Sejak dinobatkan menjadi raja, Ambun berusaha mencari ibunya. Pada suatu hari, Ambun bersama beberapa orang pengawalnya menyusuri jalan yang pernah dilaluinya ketika ia berangkat merantau. Setelah tujuh hari tujuh malam berjalan, ia pun menemukan ibunya. Alangkah bahagianya sang Ibu saat melihat anaknya kembali dan berhasil menjadi raja. Namun, di satu sisi, sang Ibu tetap bersedih karena kehilangan Rimbun anak bungsunya.Oleh karena tidak ingin melihat ibunya bersedih, Ambun bersama ibu dan para pengawalnya pergi mencari kuburan Rimbun. Setelah menemukan kuburan Rimbun, Ambun segera memerintahkan sebagian pengawalnya untuk menggali kuburan itu, dan memerintahkan sebagian yang lain untuk mencari Danum Kaharingan Belom (air kehidupan) di Bukit Kamiting.
Menjelang sore,pengawal yang diutus ke Bukit Kamiting telah kembali dengan membawa Danun Kaharingan Belom. Ambun segera meneteskan air kehidupan itu ke tulang-tulang adiknya yang sudah terpisah-pisah.Tidak lama kemudian, tulang-tulang itu menyusun diri.Daging dan kulitnya pun kembali seperti semula.Akhirnya Rimbun hidup lagi. Keluarga Ambun kini telah berkumpul kembali.Setelah itu,Ambun mengajak keluarganya hidup bersama di istana Kerajaan Sang Sambaratih dengan penuh kebahagiaan.
Demikian cerita Ambun dan Rimbun dari Kalimantan Tengah. Cerita di atas termasuk ke dalam kategori dongeng yang mengandung pesan-pesan moral yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.Setidaknya ada dua pesan moral yang dapat dipetik dari cerita di atas yaitu, keutamaan memelihara keutuhan keluarga dan keutamaan memiliki kemauan kuat untuk mengubah nasib.

DAFTAR PERUSAHAAN & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)

A. Dasar Hukum Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan  peraturan- peraturan pelaksanaannya,dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu: 1) Pemerintah
          2) Dunia Usaha
          3) Pihak lain yang berkepentingan
B. Tujuan Daftar perusahaan
Bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
C. Ketentuan Daftar Perusahaan
Yang dimaksud dengan Ketentuan Daftar Perusahaan:
1.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
2.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Perusahaan adalah :
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b.usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pengusaha adalah :
a.    orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b.    orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c.    orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
5.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
D. Tata Cara,Tempat,Waktu Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.Perusahaan Berbentuk PT
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.Perusahaan Berbentuk CV :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa(Firma):
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e.Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
 f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.Haki adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya,yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia,juga mempunyai nilai ekonomis.
B.Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi,yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.Prinsip social.
Prinsip social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.  Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya
2.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik
3.      Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
a.       Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta
b.      Merek
c.       Indikasi geografis
d.      rancangan industry
e.       paten
f.       desain layout dari lingkaran elektronik terpadu
g.      perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information)
h.      pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

D.Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaannya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkann ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
 
Pengertian Hak Paten.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.Lingkup Paten.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah nventif serta dapat diterapkan dalam industry.Sementara itu,Hak paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
a.     Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
b.    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia/hewan.
c.    Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika,atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,dan Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

Pengertian Hak Merk
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.